Bank Sentral, Sistem Pembayaran, dan Alat Pembayaran dalam Perekonomian Indonesia
A. Bank Sentral
1. Pengertian
Bank sentral adalah organisasi yang ada di antara pemerintah dan perbankan. Bank sentral adalah alat dari kebijakan publik dan bukan dari kepentingan individu. Fungsi bank sentral sebagai alat penerbit uang, perumus kebijakan moneter, penyedia jasa perbankan, dan lain-lain. Peran bank sentral di Indonesia dijalankan oleh Bank Indonesia.
Dilihat dari sisi kelembagaannya, Hawke (1973) menuturkan bahwa bank sentral merupakan sebuah organisasi yang terdapat di antara pemerintah dan perbankan. Kemudian, Kisch dan Elkin (1932) menjelaskan bahwa bank sentral merupakan suatu alat dari kebijakan publik dan bukan dari kepentingan individu.
Dengan demikian, bank sentral bukanlah seperti bank yang terdapat di tengah-tengah masyarakat pada umumnya yang melayani simpanan dan pinjaman. Bank sentral ialah suatu lembaga yang melaksanakan kebijakan publik lewat sektor perbankan untuk memberikan pengaruh terhadap variabel ekonomi.
2. Fungsi
Singleton et al (2006) mengemukakan pendapatnya bahwa berdasarkan aktivitasnya, bank sentral memiliki sepuluh fungsi, yaitu sebagai:
- Penerbit uang atau alat pembayaran yang sah guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Pelaksana dan perumus kebijakan moneter.
- Penyedia jasa perbankan dan agen kepada pemerintah dan sering sebagai pengelola pinjaman pemerintah.
- Custodian dari cadangan bank umum dan pembantu penyelesaian akhir transaksi kliring antarbank.
- Penjaga keutuhan sistem keuangan dan pada beberapa situasi/keadaan bertindak sebagai an emergency lender of last resort dan pengawas kehati-hatian perbankan.
- Pelaksana dari kebijakan pemerintah di bidang nilai tukar dan sebagai custodian dari cadangan devisa negara dan membantu negara dalam mengelola cadangan devisa.
- Pembuat kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di negara berkembang, bank sentral sering diberi mandat lebih luas untuk memperkuat pembangunan ekonomi.
- Penasehat pemerintah terkait dengan kebijakan ekonomi karena dipandang memiliki keahlian mengenai hal-hal yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan.
- Lembaga yang berpartisipasi dalam kerjasama pengaturan moneter internasional.
- Lembaga yang memiliki hubungan erat dengan pemerintah sehingga memungkinkan untuk mendapat tugas lain, misalnya memberi layanan perbankan kepada publik dan memberikan perlindungan nasabah.
3. Peran
Selain fungsi-fungsi tersebut, bank sentral juga memiliki peran dalam tugas lain, misalnya melayani jasa perbankan dan manajemen aset serta utang kepada pemerintah. Bahkan, bank sentral juga sering ditugaskan untuk melakukan analisis dan saran terhadap kondisi ekonomi dan kebijakan pembangunan pada negara-negara tertentu.
Pada tanggal 24 Januari 1828, pemerintah Hindia Belanda mendirikan De Javasche Bank sebagai bank sirkulasi di Hindia Belanda dengan tugas menerbitkan uang kertas, memberikan kredit bagi perusahaan-perusahaan, memperdagangkan logam mulia, dan bertindak sebagai kasir pemerintah. Setelah kemerdekaan, De Javasche Bank dinasionalisasi menjadi BI di bawah pemerintah sesuai dengan UU No.11 tahun 1953.
4. Tugas, dan Wewenang BI sebagai Bank Sentral
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, BI memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang terdiri atas dua aspek, yakni kestabilan terhadap barang dan jasa dan kestabilan terhadap mata uang negara lain.
BI juga memiliki tiga tugas penting beserta dengan wewenangnya bagi setiap tugas tersebut, yaitu:
> Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, dengan wewenang untuk:
> Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi;
> Melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik Rupiah maupun valuta asing; dan
> Menetapkan tingkat diskonto dan cadangan minimum serta mengatur kredit atau pembiayaan.
> Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dengan wewenang untuk:
> Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran;
> Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya; dan
> Menetapkan penggunaan alat/instrumen pembayaran.
> Mengatur dan mengawasi bank, dengan wewenang untuk:
> Menetapkan peraturan;
> Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank;
> Mengawasi bank, baik secara individual ataupun sebagai sistem perbankan; dan
> Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Stabilitas Sistem Keuangan
Arti stabilitas sistem keuangan dapat dipahami dengan melakukan penelitian terhadap faktor-faktor yang dapat menyebabkan instabilitas di sektor keuangan. Ketidakstabilan sistem keuangan dapat dipicu oleh berbagai macam penyebab dan gejolak. Hal ini umumnya merupakan kombinasi antara kegagalan pasar, baik karena faktor struktural maupun perilaku. Kegagalan pasar itu sendiri dapat bersumber dari eksternal (internasional) dan internal (domestik). Risiko yang sering menyertai kegiatan dalam sistem keuangan antara lain risiko kredit, risiko likuiditas, risiko pasar dan risiko operasional.
Sistem keuangan memegang peranan yang sangat penting dalam perekonomian. Sebagai bagian dari sistem perekonomian, sistem keuangan berfungsi mengalokasikan dana dari pihak yang mengalami surplus kepada yang mengalami defisit. Apabila sistem keuangan tidak stabil dan tidak berfungsi secara efisien, pengalokasian dana tidak akan berjalan dengan baik sehingga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi. Pengalaman menunjukkan, sistem keuangan yang tidak stabil, terlebih lagi jika mengakibatkan terjadinya krisis, memerlukan biaya yang sangat tinggi untuk upaya penyelamatannya.
B. Sistem Pembayaran
1. Pengertian
Apa itu SP? SP adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Lantas, apa saja komponen dari SP? Sudah barang tentu harus ada alat pembayaran, ada mekanisme kliring hingga penyelesaian akhir (settlement). Nah, selain itu juga ada komponen lain seperti lembaga yang terlibat dalam menyelenggarakan sistem pembayaran. Termasuk dalam hal ini adalah bank, lembaga keuangan selain bank, lembaga bukan bank penyelenggara transfer dana, perusahaan switching bahkan hingga bank sentral (lihat Perkembangan).
2 Perkembangan Alat Pembayaran
Alat pembayaran boleh dibilang berkembang sangat pesat dan maju. Kalau kita menengok kebelakang yakni awal mula alat pembayaran itu dikenal, sistem barter antarbarang yang diperjualbelikan adalah kelaziman di era pra moderen. Dalam perkembangannya, mulai dikenal satuan tertentu yang memiliki nilai pembayaran yang lebih dikenal dengan uang. Hingga saat ini uang masih menjadi salah satu alat pembayaran utama yang berlaku di masyarakat. Selanjutnya alat pembayaran terus berkembang dari alat pembayaran tunai (cash based) ke alat pembayaran nontunai (non cash) seperti alat pembayaran berbasis kertas (paper based), misalnya, cek dan bilyet giro. Selain itu dikenal juga alat pembayaran paperless seperti transfer dana elektronik dan alat pembayaran memakai kartu (card-based) (ATM, Kartu Kredit, Kartu Debit dan Kartu Prabayar).
3. Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran
1. Regulator
Squad, peraturan-peraturan yang dibuat untuk mendukung kelancaran sistem pembayaran dikeluarkan Bank Indonesia juga lho. Contohnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana. Peraturan ini juga yang memudahkan kamu dalam bertransaksi online.
2. Perizinan
Bank Indonesia berperan memberikan izin terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sistem pembayaran. Seperti izin terhadap lembaga yang akan melakukan kegiatan transfer dana, alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) dan uang elektonik (e-money).
3. Pengawasan
Agar kegiatan pembayaran berjalan dengan baik, Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap proses pembayaran ataupun terhadap aktivitas para pelaku yang terlibat dalam sistem pembayaran.
4. Operator
Bank Indonesia menyediakan layanan sistem pembayaran yakni Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Untuk Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), BI menyediakan layanan sarana penatausahaan dan setelmen surat berharga.
5. Fasilitator
Agar penyelenggaraan sistem pembayaran semakin aman dan efisien, Bank Indonesia memfasilitasi pengembangan sistem pembayaran oleh industri yang bergerak dalam bidang jasa keuangan.
4. Penyelenggaraan Sistem Pembbayaran Nontunai oleh Bank Indonesia
Ada 3 instrumen sistem pembayaran non tunai yang digunakan Bank Indonesia. Penyelenggaraan sistem pembayaran nontunai oleh Bank Indonesia dilakukan dengan dua cara, yaitu transaksi yang bernilai besar dan transaksi yang bernilai kecil. Transaksi bernilai besar diselenggarakan dengan menggunakan perangkat Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Transaksi yang bernilai kecil diselenggarakan dengan menggunakan Sistem Kliring Nasional Bangsa Indonesia(SKNBI).
C. Alat Pembayaran
1. Alat pembayaran tunai
a. Sejarah uang
Sebagai alat pembayaran, uang mengalami perjalanan yang panjang. Orang zaman dahulu menggunakan sistem barter untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan.
Namun, seiring berkembangnya waktu orang semakin kesulitan menemukan orang yang mau diajak bertukar. Selain itu, orang semakin sulit mendapatkan barang untuk dipertukarkan dengan nilai tukar yang hampir sama atau seimbang.
Kemudian banyak orang yang memunculkan pemikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu sebagai alat tukar. Benda yang digunakan sebagai alat tukar merupakan benda yang diterima umum, bernilai tinggi, dan dibutuhkan. Pada masa itu dipilihlah garam, kerang, dan cangkang binatang yang indah.
Tetapi hal tersebut tak berlangsung lama, karena benda tersebut tidak memiliki daya tahan lama dan mudah rapuh. Selanjutnya muncul uang logam seperti emas dan perak. Tak hanya memiliki nilai tinggi, benda tersebut dapat dipecah tanpa mengurangi nilainya. Seiring dengan berkembangnya perekonomian, uang logam dinilai sulit untuk digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi berjumlah besar.
Hal tersebut membuat lahirnya uang kertas yang awalnya hanya sebagai alat bukti kepemilikan emas dan perak. Uang kertas yang beredar tersebut merepresentasikan suatu jaminan 100 persen pemilikan emas dan perak yang disimpan. Di era ekonomi modern, masyarakat beralih pada uang kertas, bukan lagi emas dan perak sebagai alat pembayaran.
b. Pengertian uang
uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.
c. Fungsi uang
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedakan menjadi dua yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
1. Fungsi asli
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.
Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa pada masa mendatang.
2. Fungsi Turunan
Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan. Fungsi turunan itu antara lain:
- Uang sebagai alat pembayaran yang sah
Kebutuhan manusia akan barang dan jasa yang semakin bertambah dan beragam tidak dapat dipenuhi melalui cara tukar-menukar atau barter. Guna mempermudah dalam mendapatkan barang dan jasa yang diperlukan, manusia memerlukan alat pembayaran yang dapat diterima semua orang, yaitu uang.
- Uang sebagai alat pembayaran utang
Uang dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada masa yang akan datang.
- Uang sebagai alat penimbun kekayaan
Sebagian orang biasanya tidak menghabiskan semua uang yang dimilikinya untuk keperluan konsumsi. Ada sebagian uang yang disisihkan dan ditabung untuk keperluan pada masa datang.
- Uang sebagai alat pemindah kekayaan
Seseorang yang hendak pindah dari suatu tempat ke tempat lain dapat memindahkan kekayaannya yang berupa tanah dan bangunan rumah ke dalam bentuk uang dengan cara menjualnya. Di tempat yang baru dia dapat membeli rumah yang baru dengan menggunakan uang hasil penjualan rumah yang lama.
- Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
Apabila nilai uang stabil orang lebih bergairah dalam melakukan investasi. Dengan adanya kegiatan investasi, kegiatan ekonomi akan semakin meningkat.
d. Jenis uang
Menurut jenisnya, terdapat dua jenis uang yaitu uang kartal dan uang giral. Uang kartal adalah bentuk uang yang dikeluarkan secara resmi oleh suatu negara. Bentuk uang kartal adalah bentuk uang yang sudah ada sejak sejarah uang pertama mulai muncul dan terus berkembang, yaitu yang terbuat uang logam dan uang kertas.
e. Syarat uang
Suatu benda dapat dijadikan sebagai "uang" jika benda tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Pertama, benda itu harus diterima secara umum (acceptability). Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda harus memiliki nilai tinggi atau —setidaknya— dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa. Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability), kualitasnya cenderung sama (uniformity), jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity). Uang juga harus mudah dibawa, portable, dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility), serta memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
f. Pengelolaan Uang Rupiah oleh Bank Indonesia
Agar Bank Indonesia dapat menyediakan uang rupiah dalam jumlah yang cukup, tepat waktu dan layak untuk masyarakat, maka perlu dilakukan pengelolaan yang baik, bertanggung jawab dan transparan. Hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/7/PBI/2012 bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang melakukan pengelolaan uang rupiah, meliputi tahap perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang rupiah.
e. Unsur pengaman rupiah
Pada uang asli terdapat beberapa unsur yang bisa dikenali. Uang baru sekarang ini atau disebut juga Uang Rupiah Tahun Emisi 2016 dilengkapi dengan unsur-unsur pengaman untuk melindungi uang dari pemalsuan. Apa saja unsur pengaman tersebut? Antara lain berupa benang pengaman, tanda air, tulisan mikro, teknik cetak khusus, tinta berubah warna, kode tuna netra, gambar tersembunyi, gambar raster dan gambar silang isi (rectoverso).
f. Pengelolaan Keuangan
Pengelolaan keuangan dilakukan untuk mencapai target dana pada masa mendatang ,meningkatkan kekayaan, mengatur arus pemasukan, dan pengeluaran uang, manajemen risiko, serta mengelola utang piutang. Tahapan dalam pengelolaan keuangan antara lain pencatatan aset yang dimiliki, pencatatan semua masukan dan pengeluaran, identifikasi pengeluaran rutin bulanan dan tahunan, menyusun rencana pengeluaran/budgeting, menabung secara periodik, dan perencanaan program untuk masa depan.
2. Alat pembayaran nontunai
a. Pengertian
Alat pembayaran non tunai adalah alat pembayaran yang digunakan untuk membeli barang atau jasa berupa uang yang tidak dibayarkan secara tunai. Alat pembayaran non tunai ini berupa kartu kredit, transfer, atau uang yang dikirimkan melalui tempat atau usaha pengiriman uang.
b. Jenis alat pembayaran nontunai
Secara umum, pembayaran nontunai terbagi menjadi dua bagian, meliputi :
1. Berbasis kartu dan elektronik, antara lain:
a. Kartu Kredit
Adalah kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya untuk memungkinkan pembawanya membeli barang-barang yang dibutuhkannya secara hutang.
b. Kartu Debit
Adalah sebuah kartu pembayaran secara elektronik yang diterbitkan oleh suatu bank. Kartu ini mengacu pada saldo tabungan nasabah di bank penerbit tertentu. Kartu ini bisa kita gunakan untuk mentransfer uang atau mengambil uang dari mesin ATM tanpa harus ke bank.
c. E-Money
Adalah sebuah kartu elektronik yang dapat di gunakan untuk alat pembayaran atas dasar nilai uang atau dana yang sudah disetorkan terlebih dahulu. Dana atau uang ini disimpan secara elektronik untuk digunakan sebagai pembayaranya yang dilakukan secara elektronik atau non tunai. Seperti yang Squd gunakan untuk menaiki KRL, transjakarta, hingga membayar tol.
2. Berbasis Warkat
Warkat adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu bank sebagai instrumen penarikan dana nasabah yang memiliki fasilitas Rekening Giro/Rekening Koran. Antara lain:
a. Cek
Adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.Cek sendiri memiliki 3 jenis yaitu cek silang, cek atas nama dan cek atas unjuk.
b. Bilyet Giro
Merupakan surat perintah dari seorang nasabah bank untuk memindahbukukan sejumlah dana dari pemilik rekening atau rekening yang bersangkutan ke rekening penerima.